Hukum Orang Kafir Menyentuh Al-Quran Terjemah
TINGGAL BERSAMA KELUARGA-KELUARGA AMERIKA
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal ifta ditanya : Bolehkah tinggal bersama keluarga-keluarga berkebangsaan Amerika untuk mengambil manfaat bahasa dari mereka?
Jawaban.
Sebaiknya seorang muslim tinggal dengan sesama muslim, karena berbaur dengan orang-orang kafir dikhawatirkan terjadinya fitnah dan tumpulnya jiwa pada segi agama atau malas melaksanakan kewajiban Islam dan kebaikan-kebaikan yang disunnahkan. Maka selama seorang muslim menjauhi mereka semampunya, tentu akan lebih memelihara agamanya dan menyelamatkan akhlaknya. Tapi jika terpaksa harus tinggal dengan keluarga-keluarga, hendaknya dengan keluarga-keluarga muslim dengan menghindari campur baur dengan wanita-wanita yang bukan mahromnya. Tidak boleh tinggal bersama keluarga-keluarga kafir yang di dalamnya terdapat laki-laki dan perempuan, karena biasanya kaum perempuan mereka tidak menutup aurat dan tidak menjaga kehormatan. Tentu saja dalam hal ini terkandung bahaya besar yang bisa mendorong kepada perbuatan keji dan rusaknya moral.
Kebutuhan untuk mengambil manfaat belajar bahasa dari keluarga-keluarga kafir amerika atau lainnya tidak bisa menjadi alasan untuk berbaur dengan keluarga-keluarga tersebut, karena sebenarnya ia punya porsi yang cukup untuk mempelajari bahasa di sekolah khusus dan latihan bicara dengan teman-temannya tanpa harus tinggal bersama keluarga-keluarga kafir.
Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluaga dan para sahabatnya.
[Fatawa Islamiyyah, Al-Lajnah Ad-Da’imah, Ad-Da’wah, 1/90]
HUKUM ORANG KAFIR MENYENTUH AL-QUR’AN TERJEMAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya memiliki Al-Qur’an dengan terjemahannya berbahasa Inggris, bolehkah disentuh oleh orang kafir?
Jawaban
Tidak apa-apa terjemahan Al-Qur’an berbahasa Inggris itu atau bahasa-bahasa lainnya disentuh oleh orang kafir, karena terjemahan itu merupakan tafsiran makna-makna Al-Qur’an, jika disentuh oleh orang kafir, atau oleh orang yang tidak suci, maka itu tidak apa-apa, karena terjemahan itu tidak ada hukumnya di dalam Al-Qur’an, hukumnya sama dengan buku tafsir, buku-buku tafsir boleh disentuh oleh orang kafir atau oleh orang yang tidak suci, demikian juga buku-buku hadits, fiqih, bahasa arab dan sebagainya. Wallahu waliyut taufiq.
[Majalah Al-Buhuts Al-Istamiyyah (45), Syaikh Ibnu Baz, hal. 115]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1737-hukum-orang-kafir-menyentuh-al-quran-terjemah.html